Peraturan dan Regulasi Bidang IT



 PERATURAN DAN REGULASI

BIDANG IT

Peraturan menjadi sebuah hal yang penting bagi semua orang, tanpa adanya aturan semua akan menjadi tidak teratur atau kacau. Peraturan sendiri terdepat pada beberapa bidang, tapi pada kesempatan kali ini aku bakal bahas peraturan dan regulasi pada bidang IT nih geng seperti yang udah dijelasin di Kampusku. Kitaa gasss aja kali yaa... hahaha. Simak baik-baik yaaa!!



Landasan Teknologi Informasi dan Komunikasi 

  • Hukum Moore (Gordon Moore), kompleksitas dari sirkuit elektronik terintegrasi untuk biaya minimum telah meningkat pada tingkatan kira-kira dua kali lipat per tahun. (Nilai kecepatan)
  • Hukum Metcalfe (Robert Metcalfe), koneksi jaringan meningkat secara proporsional dengan kuadrat jumlah node. (Nilai silaturahmi)
  • Hukum Coase (Prof. Coase, Nobel Laurette), hukum seharusnya hanya melakukan apa yang mereka bisa lakukan lebih efisien daripada yang lainnya, dan seharusnya melebihi apa yang dapat dilakukan orang lain dengan lebih efisien. (Nilai Efisiensi) 

Perkembangan Era Digital 




IOT Menurut Kevin Ashton (2009), definisi IOT berdasarkan pernyataannya adalah alat dengan dukungan kemampuan internet, dimana alat (Internet of Things) tersebut memiliki potensi untuk mengubah sebuah dunia.

    Dengan adanya sebuah perubahan pada bidang IT ini maka membawa dampak pada bidang lain untuk berubah yaitu pada bidang hukum yang harus menyesuaikan pada hal yang baru.


Transformasi di Bidang Hukum 





Regulasi Teknologi Informasi (Cyberlaw)

  • UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
  • UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Dasar UU ITE 

  • Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat
  • Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
  • Kemajuan teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang
  • Pemanfaatan teknologi informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat
  • Teknologi informasi dikembangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan demi kepentingan nasional
  • Pemerintah perlu mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum

Perubahan pada UU ITE 

  • Menghindari multitafsir
  • Menurunkan ancaman pidana
  • Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi
  • Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara
  • Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil
  • Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan
  • Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan


Yaa kurang lebih itu saja materi yang aku sampaikan pada kesempatan kali ini. Semoga kalian enjoy yaaa, kedepannya tunggu hal-hal menarik dari aku yaaa. see yoouu...



Postingan Populer