Cyber Ethic
Heyyooo geeng.... !!!!
Pertemuan kali ini aku ada materi baru loh buat kalian. Materi kali ini juga gak kalah menarik loh dari materi-materi sebelumnya, kali ini aku akan bahas tentang Cyber Ethic.
Tak bisa dipungkiri semakin bertambahnya zaman semua menjadi semakin terdigitalisasi, dimana penggunaan internet manjadi hal yang sangat lumrah bahkan menjadi kebutuhan bagi setiap orang. Teknologi juga bisa menghubungkan setiap orang di penjuru dunia tanpa ada halangan, ini memungkinkan terjadinya interaksi antar bangsa, ras, bahkan budaya yang berbeda.
Dunia Maya
Internet berhubungan dengan cyberspace atau dunia maya. Dyson (1994) mengemukakan bahwa dunia maya merupakan sutau ekosistem bioelektronik di semua tempat yang memiliki telepon, kabel coaxial, fiber optik atau elektromagnetk waves. Hal ini berarti bahwa tidak ada yang tahu pasti seberapa luas internet secara fisik.
Di masa lalu, populasi pengguna internet terbatas hanya pada orang-orang teknis. Pengguna internet di masa lalu juga lebih mengerti aturan dan budaya meskipun tidak tertulis. Di zaman sekarang ini, populasi pengguna internet semakin meluas. Berbagai macam budaya, usia, dan karakter pengguna dapat mengakses internet di mana pun mereka berada.
Karakteristik Dunia Maya
Dyson (1944) menyebutkan karakteristik dunia maya sebagai berikut :
- Beroperasi secara virtual/maya
- Dunia cyber selalu berubah dengan cepat
- Dunia maya tidak mengenal batas-batas teritorial
- Orang-orang di dunia maya dapat melaksanakan aktivitas tanpa harus menunjukkan identitasnya
- Informasi di dalamnya bersifat publik
Netiket
Kelompok kerja Responsible Use of the Network (RUN) Working Group yang merupakan bagian dari The Internet Engineering Task Force menyusun sebuah dokumen tentang etika dalam internet (Requests for Comments (RFC) no. 1855). Petunjuk itu dikenal dengan nama Netiquette atau yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi Netiket. Netiquette berasal dari kata networks dan etiquette.
Ada beberapa definisi tentang netiket, yaitu :
- Etika dalam menggunakan internet
- Aturan-aturan/kebiasaan/etika/etiket umum yang berlaku di seluruh dunia, sehingga para pelaku internet dapat dengan nyaman dalam berinteraksi di dunia maya ini.
Secara umum siapapun yang merasa menjadi bagian dari suatu komunitas di internet wajib untuk mematuhi kode etik yang berlaku di lingkungan tersebut. Pada dasarnya, netiket merupakan panduan untuk bersikap dan berperilaku sesuai dengan kaidah normatif di lingkungan internet. Dengan mematuhi netiket, akan bermanfaat dan membantu berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang lain tanpa harus mengalami masalah atau tanpa harus mengalami salah pengertian dengan orang lain.
Aturan Netiket
Beberapa aturan inti netiket, yaitu :
- Diharapkan untuk tidak mengirim komentar yang bernada menyerang, tapi bersikaplah saling membangun.
- Bersikap dan bertindak dengan selalu memperhatikan etika dan jangan buru-buru menyimpulkan sesuatu, karena orang-orang di internet memiliki perbedaan pandangan terhadap sesuatu.
- Bersikap terbuka dan bersikap kritis tetapi tetap konstruktif (membangun), dan bukan bersikap sebaliknya (negatif). Jangan buru-buru mengirim mengirim komentar, coba pahami apa yang sedang dibahas lebih dahulu.
- Hormati orang lain ketika sedang online. Tahu mana yang harus diposting dan tidak untuk diposting.
Pentingnya Etika dalam Dunia Maya
Beberapa alasan pentingnya etika dalam dunia maya, yaitu :
- Pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa, dan adat istiadat yang berbeda-beda.
- Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymous, yang tidak tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
- Fasilitas yang ada di internet memungkinkan seseorang untuk bertindak tidak etis.
- Semakin bertambahnya pengguna internet, memungkinkan masuknya "penghuni" baru dunia maya.
Kebebasan Berekspresi
- Hak atas kebebasan berekspresi adalah salah satu hak yang paling penting bagi orang bebas di mana pun mereka berada.
- Amandemen Pertama Konstitusi A.S. diadopsi untuk menjamin hak ini dan lainnya.
- Hak atas kebebasan berekspresi dibatasi bila ungkapan, baik lisan ataupun tulisan, tidak benar dan membahayakan orang lain. Membuat pernyataan lisan atau tertulis entang dugaan fakta yang salah dan merugikan orang lain adalah penghinaan.
Kontrol Akses Informasi di Internet
Beberapa yang dilakukan, yaitu :
- UU Telekomunikasi disahkan menjadi hukum pada tahun 1996 di US. Terbagi menjadi 7 bagian besar. Pada bagian ke-5 adalah "Communication Decency Act (CDA)", yang ditujukan untuk melindungi anak-anak dari pornografi.
- Internet Cencorship. Hal ini sesuai dengan teori "The theory of the uploader and the downloader", yaitu suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya untuk kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya.
- The Law of The Server. Pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara fisik berlokasi, dimana mereka dicatat data elektronik.